Pada saat ini dalam aktivitas sehari-hari, kita
tidak bisa terlepas dari interaksi dengan lawan jenis. Permasalahan inti dalam
persoalan ini adalah sulitnya terpisah antara laki-laki dan perempuan, perempuan
belum dianggap mandiri, kaburnya antara yang Haq dan bathil, dan lingkungan
dengan kalangan liberal yang kuat. Dalam interaksi tersebut, kerap kali membuka
peluang untuk khalwat dan melakukan hal yang tidak sesuai dengan syariat. Ada batasan-batasan yang harus kita mengerti
dan kita jaga, misalnya dengan tidak berjabat tangan dengan lawan jenis yang
bukan mahrom.
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].
.
Di antara hukum melihat
lawan jenis, adalah sebagai berikut: 1. Melihat al-ajnubi atau orang lain/asing
tidak dipebolehkan jika tidak ada keperluan. 2. Boleh melihat seluruh tubuh
istri/budak. 3. Boleh melihat selain bagian tubuh antara pusar dan lutut mahrom
atau budak orang lain. 4. Untuk khitbah diperbolehkan melihat muka dan telapak
tangan. 5. Untuk pengobatan diperbolehkan melihat bagian yang diperlukan. 6. Untuk
mumalah dan saksi boleh melihat wajah. 7. Boleh melihat bagian tubuh dari budak
yang akan dibeli.
Ada beberapa kode etik
yang kita dapat terapkan untuk menjadi solosi bagi persoalan interaksi lawan
jenis, antara lain menutup aurat, menjaga pandangan, perhatikan suara, interaksi
seperlunya saja, menghindari kontak fisik, tidak berkhalwat, dan meminta izin
kepada pasangan (untuk yang telah menikah), dan menjauhi dari perbuatan zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar