Kamis, 29 September 2016

Adab Interaksi Ikhwan Akhwat (Ust. Alif Elsi Alvarez)

Pada saat ini dalam aktivitas sehari-hari, kita tidak bisa terlepas dari interaksi dengan lawan jenis. Permasalahan inti dalam persoalan ini adalah sulitnya terpisah antara laki-laki dan perempuan, perempuan belum dianggap mandiri, kaburnya antara yang Haq dan bathil, dan lingkungan dengan kalangan liberal yang kuat. Dalam interaksi tersebut, kerap kali membuka peluang untuk khalwat dan melakukan hal yang tidak sesuai dengan syariat.  Ada batasan-batasan yang harus kita mengerti dan kita jaga, misalnya dengan tidak berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom.

Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].
.
Di antara hukum melihat lawan jenis, adalah sebagai berikut: 1. Melihat al-ajnubi atau orang lain/asing tidak dipebolehkan jika tidak ada keperluan. 2. Boleh melihat seluruh tubuh istri/budak. 3. Boleh melihat selain bagian tubuh antara pusar dan lutut mahrom atau budak orang lain. 4. Untuk khitbah diperbolehkan melihat muka dan telapak tangan. 5. Untuk pengobatan diperbolehkan melihat bagian yang diperlukan. 6. Untuk mumalah dan saksi boleh melihat wajah. 7. Boleh melihat bagian tubuh dari budak yang akan dibeli.
Ada beberapa kode etik yang kita dapat terapkan untuk menjadi solosi bagi persoalan interaksi lawan jenis, antara lain menutup aurat, menjaga pandangan, perhatikan suara, interaksi seperlunya saja, menghindari kontak fisik, tidak berkhalwat, dan meminta izin kepada pasangan (untuk yang telah menikah), dan menjauhi dari perbuatan zina.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar